Jalur Domisili
Detail lengkap jalur penerimaan peserta didik baru
Ketentuan Jalur Domisili
- Jalur Domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan Satuan Pendidikan.
- Kuota penerimaan sebanyak 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan.
Penetapan Seleksi
- Rata-rata nilai rapor semester I – V.
- Jika rata-rata nilai rapor calon murid sama dengan calon murid lainnya, maka ditetapkan berdasarkan jarak terdekat dari rumah calon murid ke satuan pendidikan dalam wilayah domisili.
- Jika jarak rumah calon murid sama, maka ditetapkan berdasarkan umur calon murid tertua.
- Jika umur calon murid sama, maka ditetapkan berdasarkan waktu pendaftaran lebih awal.
- Kartu Keluarga (KK) minimal 1 (satu) tahun terakhir terhitung 01 Juni 2025.
Jalur Prestasi
Detail lengkap jalur penerimaan peserta didik baru
Ketentuan Jalur Prestasi
- Jalur Prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik maupun non akademik.
- Kuota penerimaan sebanyak 35% dari daya tampung satuan pendidikan terdiri dari:
- Nilai Rapor 7%
- TKA 3%
- Prestasi Akademik & Non Akademik 10%
- Tahfizh Qur’an 8%
- Kepemimpinan 5%
- Prestasi Internasional 2%
Penetapan Seleksi
- Prestasi Nilai Rapor sebanyak 7% (tujuh persen):
- Rata-rata nilai rapor murid semester I-V.
- Jika rata-rata nilai rapor sama, maka ditetapkan berdasarkan umur calon murid tertua.
- Jika umur calon Murid sama, maka ditetapkan berdasarkan waktu duluan pendaftaran.
- Prestasi TKA sebanyak 3% (tiga persen):
- Rata-rata nilai TKA;
- Jika rata-rata nilai TKA calon Murid sama maka yang ditetapkan adalah umur calon Murid tertua;
- Jika umur calon Murid sama, maka ditetapkan berdasarkan waktu duluan pendaftaran.
- Prestasi akademik dan non akademik sebanyak 10% (sepuluh persen):
- Rata-rata nilai rapor semester I-V di tambah bobot sertifikat/piagam;
- Jika rata-rata nilai rapor semester I-V di tambah bobot sertifikat/piagam sama, maka ditetapkan berdasarkan jarak terdekat dari rumah calon murid ke satuan Pendidikan;
- Jika jarak rumah calon Murid ada yang sama dengan calon Murid lainnya, maka yang ditetapkan adalah umur calon murid tertua;
- Jika umur calon Murid sama, maka di tetapkan berdasarkan waktu duluan pendaftaran.
- Sertifikat/Piagam Akademik Non Akademik tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional dan Internasional untuk perorangan/Beregu;
- Prestasi Tahfizh Qur’an sebanyak 8% (delapan persen):
- Jumlah juz (jumlah hafalan);
- Jika jumlah juz calon Murid sama maka yang ditetapkan adalah nilai rata-rata nilai rapor semester I-V;
- Jika rata-rata nilai rapor semester I-V Murid sama maka yang ditetapkan adalah umur calon Murid tertua;
- Jika umur calon Murid sama, maka di tetapkan berdasarkan waktu duluan pendaftaran.
- Sertifikat/Piagam Tahfizh Qur’an minimal 2 juzz yang di legalisir dari LPTQ Provinsi atau Kota/Kabupaten dan atau Surat Keterangan hafal minimal 2 Juz dari LPTQ Provinsi atau Kota/Kabupaten;
- Calon Murid Jalur Prestasi Tahfizh Qur’an diseleksi oleh guru agama islam disatuan pendidikan yang bersangkutan;
- Kepemimpinan sebanyak 5% (lima persen):
- Rata-rata nilai rapor Murid semester I-V;
- Jika rata-rata nilai rapor calon Murid sama maka yang ditetapkan adalah umur calon Murid tertua;
- Jika umur calon Murid sama, maka ditetapkan berdasarkan waktu duluan pendaftaran.
- Sertifikat/Piagam Pramuka Penggalang Garuda dan atau SK Ketua OSIS/OSIM dan/atau SK Ketua MPK.
- Prestasi Tingkat Internasional sebanyak 2% (dua persen) diterima langsung sesuai dengan kuota yang tersedia:
- Rata-rata nilai rapor semester I-V;
- Sertifikat/Piagam Akademik Non Akademik tingkat Internasional;
- Penetapan sesuai kuota, jika kuota terpenuhi maka penerimaan sub kelompok Prestasi Tingkat Internasional ditutup.
Jalur Afirmasi
Detail lengkap jalur penerimaan peserta didik baru
Ketentuan Jalur Afirmasi
- Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas. Keluarga ekonomi tidak mampu yang terdata pada Dinas Sosial (DTSEN) yang masih berlaku dan atau Kementerian Pendidikan (PIP) dan anak penyandang disabilitas terdata pada Dinas Sosial kab/kota di provinsi Riau
- Kuota penerimaan sebanyak 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan.
Penetapan Seleksi
- Jarak terdekat dari rumah calon murid ke satuan Pendidikan dalam wilayah domisili;
- Jika jarak rumah calon Murid ada yang sama dengan calon Murid lainnya, maka yang ditetapkan adalah umur calon murid tertua;
- Jika umur calon Murid sama, maka di tetapkan berdasarkan waktu duluan pendaftaran.
- Kartu Keluarga (KK) minimal 1 (satu) tahun terakhir terhitung 01 Juni 2025;
- Calon Murid terdaftar pada Dinas Sosial (DTSEN) dan atau Kementerian Pendidikan (PIP);
- Keluarga tidak mampu dan/atau Penyandang Disabilitas.
Jalur Mutasi
Detail lengkap jalur penerimaan peserta didik baru
Ketentuan Jalur Mutasi
- Jalur Mutasi diperuntukkan Diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali (TNI, ASN, POLRI, BUMN dan BUMD), disediakan bagi calon murid SMA yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali yang dibuktikan dengan surat penugasan orang tua/wali dan surat keterangan domisili dari RT/RW di dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah
- Perpindahan tugas sekurang-kurangnya antar kabupaten/kota
- Kuota penerimaan sebanyak 5% (lima persen) dari daya tampung satuan pendidikan.
Penetapan Seleksi
- Surat Pindah Tugas Orang Tua maksimal 1 (satu) tahun dari tanggal Pendaftaran (Maksimal berusia 1 tahun per 01 Juni 2025) dan surat keterangan domisili orang tua dan calon Murid yang diterbitkan oleh RT/RW;
- Jarak terdekat dari rumah calon murid ke satuan Pendidikan dalam wilayah domisili;
- Jika jarak rumah calon Murid ada yang sama dengan calon Murid lainnya, maka yang ditetapkan adalah umur calon murid tertua;
- Jika umur calon murid sama, maka ditetapkan berdasarkan waktu duluan pendaftaran.